Monday, October 14, 2013

Hukum Pranata Pembangunan


PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

Untuk mengetahui definisi dari Hukum Pranata Pembangunan, Saya memenggal frasa tersebut menjadi tiga kata yaitu hukum, pranata dan pembangunan dan saya mengambil pengertian atas masing-masing kata tersebut dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan yang resmi dan mengikat atas interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Sumber:
KESIMPULAN

Dengan didasari pada pengertian dan contoh yang telah disajikan diatas, dapat saya simpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu cara yang dibuat manusia untuk mengatur interaksi antar individu, baik kelompok maupun perorangan, secara baku demi keteraturan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan interaksi tersebut agar tidak ada sengketa di kemudian hari yang diakibatkan oleh ketidak sesuaian terhadap hukum yang berlaku karena ditetapkannya sanksi bagi setiap penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan. 

Dan menurut Saya, keberadaan Hukum Pranata Pembangunan (HPP) ini sangat berguna mengingat potensi terjadinya kecurangan yang semakin tinggi di Indonesia ini. Namun, HPP akan hanya menjadi formalitas atau bahkan tulisan semata bila tidak diimplementasikan secara total dan optimal oleh para aktor hukum itu sendiri.

No comments:

Post a Comment