Monday, November 4, 2013

Undang-undang No 24 dan No 4 Tahun 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
Menimbang :
a. bahwa ruang wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan
yang strategis sebagai Negara kepulauan dengan keanekaragaman
ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi,
dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di
lautan, dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan
sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang
berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata
lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan
ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga
perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Tahun
1982 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Menimbang :
A.    Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
B.     Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
C.     Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
D.    Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
 
RESUME
Berdasarkan keterangan di atas, Undang-undang No : 24 Tahun 1992 belum mengatur tentang perkembangan pembangunan di Indonesia, sedangkan pada Undang-undang No: 4 Tahun 1992 disebutkan pembangunan perumahan dan pemukiman guna menigkatkan martabat, kualitas kehidupan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia dan menjamin kelestarian lingkungan hidup. Namun, menurut Saya, aplikasinya belum terlalu optimal. Bisa kita lihat dewasa ini contohnya. Pembangunan perumahan dan pemukiman di Indonesia seakan-akan hanya diperuntukkan bagi kalangan menengah dan menengah-atas. Disamping itu, banyak pembangunan perumahan dan pemukiman yang justru merusak kelestarian lingkungan hidup. Tanah-tanah serta vegetasi-vegetasi di permukaannya yang dahulu menjadi daerah resapan air hujan, kini telah berubah menjadi hutan beton yang hanya mengalirkan air hujan dan buangan ke tempat yang lebih rendah. Hal ini menyebabkan terjadinya banjir di kawasan-kawasan rendah yang justru menggangu kelestarian lingkungan hidup itu sendiri, terutama lingkunagn hidup manusia.

Tuesday, October 15, 2013

Peraturan Pembangunan Nasional

Tata hukum indonesia
Pada dasarnya tata hukum ialah hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajinan) antar lembaga negara. 
Tata hukum negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakn negara dalam arti yang abstrak.
Dalam kaitannya di indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di indonesia (prof. Soediman kartihadiprojo, sh). Dengan kata lain tata hukum indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat indonesia. Tata hukum indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum indonesia (negara republik indonesia).
Tata hukum indonesia terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya, buku i tentang perkawinan dalam kuhperdata diganti dengan uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam kuhpedata tidak berlaku lagi.
 Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum indonesia.
 Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka.
 Demikian pula halnya tata hukum indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
1.hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.  
2.hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.

2. Kebijakan Negara

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi, dan kelompok sektor swasta, serta individu. 
Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut james e anderson ( dalam islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1.bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan.
2.bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah.
3.bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu.
4.bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
5.bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif)

3. Peraturan pemerintah dan perda mengenai hukum pranata pembangunan

Peraturan pemerintah (disingkat pp) adalah peraturan perundang-undangan di indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Di dalam uu no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa peraturan pemrintah sebagai aturan organik daripada undang-undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan pemerintah ditandatangani oleh presiden.
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau Bupati/wali kota).
Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah terdiri atas:
•peraturan daerah provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan daerah provinsi dibentuk oleh dprd provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
•peraturan daerah kabupaten/kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan daerah kabupaten/kota dibentuk oleh dprd kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Peraturan daerah kabupaten/kota tidak subordinat terhadap peraturan daerah provinsi.
Di provinsi nanggroe aceh darussalam, peraturan daerah dikenal dengan istilah qanun. Sementara di provinsi papua, dikenal istilah peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi.
Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.

1. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
Undang-undang ini mengatur
•fungsi bangunan gedung,
•persyaratan bangunan gedung,
•penyelenggaraan bangunan gedung,
•hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
•ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
2. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan uu no. 28 tahun 2002
Peraturan pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari uu no.28 tahun 2002. Yang mana mengatur pelaksanaan
•fungsi bangunan gedung,
•persyaratan bangunan gedung,
•penyelenggaraan bangunan gedung,
•peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
•pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 
3. Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
•sekumpulan asas,
•pranata,
•kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
•hak,
•kewajiban,
•tugas,
•wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat
Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/prt/m/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.
•peraturan menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005.
•pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.
5. Undang-undang nomor 16 tahun 1985 tentang rumah susun
•pembangunan rumah susun untuk bumn atau swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
•undang-undang ini mewajibkan adanya perhimpunan penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
•rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatuan unit.
6. Undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan :
•teknis,
•ekologis, dan
•administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan. 
7. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
•pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
•sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
•macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya.
•orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
8. Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruks
9. Undang-undang perburuhan (bidang hubungan kerja):
•nomor 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perlindungan buruh
•nomor 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja

Kesimpulan

      Menilik pada penjabaran di atas, Saya menarik kesimpulan bahwa hukum pranata pembangunan di setiap negara akan berbeda tergantung pada tata hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam wacana ini, hukum pranata pembangunan di Indonesia menjadi objek kajian di mana peraturan-peraturan tersebut dibuat dan disahkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah (PP), baik Mentri dan Presiden, dan juga peraturan daerah (PerDa). Dan menurut Saya, peraturan yang dibuat dan disahkan sudah cukup luas jangkauannya karena telah mencakup masalah pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan juga tata ruang.

Monday, October 14, 2013

Hukum Pranata Pembangunan


PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

Untuk mengetahui definisi dari Hukum Pranata Pembangunan, Saya memenggal frasa tersebut menjadi tiga kata yaitu hukum, pranata dan pembangunan dan saya mengambil pengertian atas masing-masing kata tersebut dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan yang resmi dan mengikat atas interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Sumber:
KESIMPULAN

Dengan didasari pada pengertian dan contoh yang telah disajikan diatas, dapat saya simpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu cara yang dibuat manusia untuk mengatur interaksi antar individu, baik kelompok maupun perorangan, secara baku demi keteraturan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan interaksi tersebut agar tidak ada sengketa di kemudian hari yang diakibatkan oleh ketidak sesuaian terhadap hukum yang berlaku karena ditetapkannya sanksi bagi setiap penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan. 

Dan menurut Saya, keberadaan Hukum Pranata Pembangunan (HPP) ini sangat berguna mengingat potensi terjadinya kecurangan yang semakin tinggi di Indonesia ini. Namun, HPP akan hanya menjadi formalitas atau bahkan tulisan semata bila tidak diimplementasikan secara total dan optimal oleh para aktor hukum itu sendiri.

Wednesday, June 12, 2013

Reformasi yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa dan Mengangkat Harkat dan Martabat dari Pandangan Dunia Luar

Reformasi yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa dan Mengangkat Harkat dan Martabat dari Pandangan Dunia Luar

Dari wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Reformasi merupakan suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Dan mMenurut arti kata dalam bahasa indonesia Pengertian Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Tentu kita tahu bahwa di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada pengertian yang kedua dan sangat identik sekali dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.

Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi  pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie  inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa  Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh serta menata system ketatanegaraan  yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945  agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman. 

            Pelaksana demokrasi pada masa Orde Baru terjadi selain karena moral penguasanya, juga karena memang terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlakukan amendemen UUD 1945. Lima paket Undang-undang Politik telah diperbaharui pada tahun 1999 yaitu : 

a. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, selanjutnya diperbarui lagi dengan UUD No. 31 Tahun  2002.
b. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, akhirnya diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 2003.
c. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD selanjutnya diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003.
d. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan  dan Diganti dengan  UU No. 32 Tahun 2004 yang didalamnya memuat pemilihan kepada daerah secara langsung.
e. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Reformasi dapat diterjemahkan sebagai perubahan radikal (bidang sosial, politik atau agama) disuatu masyarakat atau negara. Sedangkan reformis adalah orang yang menganjurkan adanya perbaikan (bidang politik, sosial, agama) tanpa kekerasan.

Radikal berarti secara menyeluruh, habis-habisan, perubahan yang amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan, dan sebagainya), maju dalam berfikir dan bertindak. Selain itu, radikalisme adalah faham atau aliran yang radikal dalam politik, faham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara keras atau drastis, sikap ekstrim disuatu aliran politik.

Reformasi dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang atau tidak baik tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata yang sudah ada. Pranata yang dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia didalam masyarakat.

Reformasi yang terjadi menyusul jatuhnya Rezim Orde Baru ternyata tidak seperti yang diharapkan yaitu reformasi yang mampu mengadakan perubahan kehidupan yang berarti bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu reformasi juga diharapkan untuk mampu memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan membentuk pemerintahan yang bersih ternyata masih jauh dari realita. Praktek KKN dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan public masih terus berlangsung malah semakin merajalela. Keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan public yang efisien, responsive dan akuntabel masih jauh dari harapan. Masuknya orang-orang baru dalam pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif juga tidak mampu menciptakan perubahan yang berarti dalam kinerja pemerintahan. Bahkan banyak diantara mereka akhirnya terperangkap dalam lumpur KKN dan ikut memperburuk kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Oleh karenanya reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang penuh tuntutan

perubahan serta antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Namun banyak disadari oleh berbagai kalangan yang terlibat dalam proses reformasi atau demokratisasi tersebut, bahwa perubahan dan pengubahan tersebut tidak dengan sendirinya akan membawa perbaikan yang dikehendaki, yakni ditegakkannya demokrasi serta dihargai sepenuhnya HAM.
Hingga hari ini kita masih berada di tengah-tengah krisis yang begitu dalam dan mengoyak seluruh lapisan masyarakat serta setiap segi kehidupannya. Orang-orang yang berada di lapis bawah ini lah yang paling membutuhkan demokrasi. Pemikiran dan tindakan demokratik seharusnya diarahkan pada kebutuhan rakyat dari lapis bawah tersebut.

Langkah perubahan menuju perbaikan nasib bangsa ke depan tidak boleh berhenti pada wacana. Reformasi membuat rakyat semakin cerdas karena memiliki kebebasan mengekpresikan pikiran dan pendapat tanpa takut ditekan atau dipenjarakan. Dengan cerdas rakyat ikut memantau realiasi program dan mencatat semua janji pemimpin. Perubahan harus mencakup berbagai aspek peningkatan kualitas material, moril, paradigma dan mentalitas bangsa secara menyeluruh. Itulah tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan perubahan radikal, meningkatkan kesejahteraan moril, material, kesadaran mental dan rasa keadilan yang tumbuh secara simultan. Terbersit harapan besar untuk mencapai taraf hidup berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik bagi semua elemen masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang mengisi kemerdekaan dengan berupaya terus meningkatkan harkat dan martabat bangsa!

Perlu diingat bahwa perubahan radikal tanpa visi dan agenda jelas nyaris jadi gerakan sia-sia. Seperti ada invisible hand yang mempengaruhi kekuasaan dengan menyandera dan menghambat laju gerak laku  perubahan radikal tersebut. Tak mampu memutus dan mengikis habis anasir jahat, tangan tak terlihat yang ego sentris. Tidak jelas lagi peran master mind, pelaku program utama, transparansi tugas pelaksana dan siapa pengawas aktif pemberi kontribusi dari komponen masyarakat sebagai pelaku reformasi. Pasca reformasi, laiknya semua menjadi buram, samar-samar bahkan gelap, kecuali kebebasan berekspresi yang coba dipersempit, dibungkam dan dibungkus melalui RUU rahasia Negara. Seolah-olah ada  penelikung kemajuan ataukah penghambat reformasi?.

1.   ARTI DAN MAKNA REFORMASI

Sebelum tanggal 21 Mei 1998, makna reformasi jelas dan sederhana: turunkan Presiden Soeharto. Bukan hanya mahasiswa yang bersatu berjuang untuk makna reformasi itu, tetapi mereka didukung oleh hampir semua suku, agama, ideologi dan ras di Indonesia. Lebih dari itu, mereka didukung oleh pasar global, pemerintah-pemerintah negara lain dan akhirnya oleh Golkar sendiri, bersama pengkhianat Harmoko. Luar biasa dan semacam mujizat dari Tuhan bahwa kesatuan seluruh dunia terjadi supaya Presiden Soeharto bisa turun tanpa pertumpahan darah yang lebih besar. Ciri khas dari gerakan reformasi yang berhasil menumbangkan Soeharto adalah tujuan dan caranya (ends and means), sama dan sederhana. Yang harus dilakukan (caranya) adalah turunkan Soeharto supaya tujuannya (Soeharto turun) tercapai.
Dahulu, ketika Suharto masih berkuasa kebutuhan pokok lumayan murah, dan masyarakat merasa nyaman. Meski mereka tidak tahu realitas yang sebenarnya, bahwa kekayaan negara sedang dikuras habis-habisan untuk kepentingan elit rezim dan dijual kepada pihak asing, dan sampai saat ini warisan hutang Suharto masih terasa.

Era reformasi dengan kebebasan berpendapat semestinya dapat dimaknai dengan baik, tidak ada lagi penindasan bagi masyarakat, tidak terjadi KKN karena masyarakat dapat mengontrol kinerja pemerintah dan transparansi anggaran jelas, pemerintah dapat menampung aspirasi masyarakat dengan baik, dan hukum dapat ditegakkan secara proporsional. Bukan seperti yang terjadi saat ini, masyarakat miskin semakin terluntah-luntah, KKN terus berkembang biak, aspirasi masyarakat terabaikan, transparansi anggaran belum jelas, dan hukum amburadul. Misalnya, kasus simiskin yang meninggal karena makan tiwul, kekecewaan dan kritik terhadap kepemimpinan SBY menyeruak, vonis terhadap Gayus yang dirasa melakui keadilan masyarakat, Century belum jelas rimbanya, dan terakhir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memaparkan bahwa terdapat 155 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, 17 di antaranya adalah para Gubernur. Tujuan reformasi adalah yang paling mulia, bukan keadilan atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat menjadi makin baik.  keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih penting lagi adalah struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang menguntungkan perilaku yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut pandangan saya, orang Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara yang paling baik di dunia.

2.   MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA UNTUK MENUJU TUJUAN NASIONAL

Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan. Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.

3.   BATAS BATAS MENGELUARKAN PENDAPAT

Reformasi sudah berjalan sekitar 12 tahun, dibanding masa orde baru, perubahan sistem demokrasi di negeri ini memang cukup drastis. Perubahan yang mencolok antara lain kebebasan berbicara, berpendapat, dan mendapatkan informasi sudah melampaui batas-batas yang diharapkan, semuanya bebas sensor. Kini, setiap orang bebas berbicara atau mengungkapkan pendapatnya, bahkan mengkritik, menghujat, hingga mencerca orang nomor satu di negeri ini pun bukan hal yang tabu lagi. Bandingkan dengan masa Pak Harto ketika berkuasa, tak ada satu pun yang berani terang-terangan mengkritik beliau. Isi media massa kala itu pun hampir seragam, tak ada yang terang-terangan mengkritisi kebijakan Pak Harto. Siapa yang coba-coba nekad, bredel dan penjara akibatnya. Meski kebebasan berbicara atau berpendapat masih tetap dijamin, tapi selalu dibatasi oleh jargon kebebasan yang bertanggung jawab.Jadi tak heran, seniman seperti Iwan Fals kala itu laku di pasaran karena lagu-lagunya penuh dengan sindiran, terutama sindiran untuk penguasa hingga wakil rakyat.

Sekarang, untuk mengkritisi penguasa maupun wakil rakyat tak perlu pakai jurus sindir menyindir atau menjadi penyanyi seperti Iwan Fals. Secara eksplisit, semua bebas mengkritisi dengan terang-terangan. Terkadang etika berbicara pun hampir tak ada. Itulah buah dari reformasi. Tak heran kalau Pak SBY membangga-banggakan kemajuan demokrasi di negeri ini dalam pidato kenegaraannya 16 Agustus lalu. Dan tak heran pula kalau Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar setelah Amerika Serikat dan India. Apakah ini suatu prestasi yang membanggakan atau tidak tergantung persepsi tiap individu. Namun, apakah kemajuan demokrasi ini juga diikuti oleh kemajuan bidang lainnya. Untuk menjawabnya bisa dilihat dari indikator kemajuan dalam empat bidang pokok berikut, seperti bidang politik, bidang ekonomi, penegakan hukum, serta pertahanan dan keamanan

4.   FAKTOR YANG MENDORONG TERJADINYA GEJOLAK

faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus. Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.

Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.

5.   SUDUT PANDANG KEBEBASAN BERNICARA YANG TERJADI AKHIR AKHIR INI

Sepertinya kebebasan berbicara saat ini sudah mulai menyimpang dari sikap kesopanan, hal inisangat disayangkan karena bangsa Indonesia dikenal sebagai orang yang ramah dan memiliki sikap sopan santun yang sangat baik. Orang saat ini sepertinya suadah tidak memiliki rasa malu dalam berbicara, mereka bebas berbica dengan dengan kata kata yag tentu sangat tidak baik didepan umum hal ini didasari dengan berkurangnya rasa mau dan sikap sopan santun karena sudah hidup dalam dunia yang bebas. Semua ini dapat dicegah dengan meningkatkan kegiatan kegiatan yang positif agar dapat memajukan bangsa dengan kegiatan kegiatan tersebut dantentunya kalau orang sudah mengikuti kegiatan kegiatan yangpositi pikiran merka pun pasti akan terbawa kedalamkegiatan yang positif pula

Sumber:
http://karivqi.wordpress.com
http://juniarto21.blogspot.com
http://pendidikan-kewarganegaraan-kwn.blogspot.com


Wednesday, May 1, 2013

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA

Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya setelah berjuang melawan para penjajah berabad-abad lamanya. Pada era globalisasi saat ini, makna kemerdekaan adalah mejadi mandiri secara total. Kapasitas kemandirian ini dapat dilihat dari kemampuan negara tersebut membina keterbukaan dengan bangsa-bangsa lain didunia, berdasarkan prinsip saling melengkapi atau komplementasi, yang saling menguntungkan.

Pembinaan secara bahasa sendiri berarti  1proses, cara, perbuatan membina (negara dsb); 2 pembaharuan; penyempurnaan; 3 usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik. Maka dari itu, martabat suatu bangsa sangat ditentukan dari kemampuan bangsa tersebut membina pranata-pranata kehidupan yang memiliki engaruh besar dalam membentuk karakter bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan berpikiran cerdas seperti pranata ekonomi dan pranata sosial-politik.

Bangsa-bangsa di dunia saat ini yang menjadi penguasa kehidupan secara gobal adalah bangsa-bangsa yang memiliki karakter tersebut di atas dengan tingkat imajinasi dan kreativitas yang tanpa batas serta bermental robust atau tahan banting.

Sebaliknya, tanpa karakter tersebut, bangsa tersebut tidak akan mampu memberikan komplementasi yang berarti pada sistem sivilisasi global dan memberikan peran pada sektor-sektor ekonomi yang bernilai tambah tinggi. Bangsa yang demikian, walaupun sarat dengan sumber daya alam akan tergusur dan hanya mampu mengembangkan sektor ekonomi dengan nilai tambah rendah, lingkungan yang semakin rusak dan secara budaya akan terjajah.


Tanpa adanya upaya dan komitmen bagi suatu bangsa untuk meningkatkan daya saingnya, maka kita sangat berisiko menjadi bangsa yang termarginalkan di era kompetisi global. Lemahnya daya saing suatu bangsa akan mengakibatkan rentannya kemandirian bangsa tersebut karena akan terjebak pada dua perangkap globalisasi atau globalisation trap yaitu perangkap teknologi atau technology trapdan perangkap budaya atau culture trap. Kedua perangkap ini umumnya dengan cepat dapat dialami oleh suatu bangsa dengan karakter yang lemah. Sebagai misal perangkap teknologi akan menjebak sebuah bangsa untuk membangun industri yang hanya berbasiskan pada lisensi atau re-alokasi pabrik tanpa adanya pembinaan kapabilitas teknologi, sehingga bangsa tersebut, meskipun tampaknya dapat memfabrikasi berbagai produk, namun esensinya proses fabrikasi itu sebenarnya hanya dilakukan pada tahapan yang relatif tidak atau kurang penting. Adapun tahapan dari proses yang lebih penting (atau sangat penting) dari proses fabrikasi tersebut masih dikuasai oleh negara asing. Sehingga pada akhirnya bangsa yang demikian aktifitas industrinya akan sangat bergantung dengan entitas asing.
 

Sekarang ini setelah 62 tahun merdeka, harus diakui bahwa bangsa Indonesia telah mengalami berbagai dinamika proses transformasi karakter bangsa. Dalam kurun waktu tersebut telah cukup banyak dicapai berbagai hasil pembangunan walaupun harus diakui masih banyak beberapa kekurangan yang perlu ditingkatkan pencapaiannya khususnya terkait dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

Bangsa kita saat ini dihadapkan pada sejumlah paradoks terkait dengan pembangunan karakter bangsa. Di satu pihak, pembangunan bangsa ini telah mencatat sejumlah prestasi, seperti pertumbuhan ekonomi yang membaik dan hampir mencapai target 6% di tahun 2007 ini, kuota ekspor yang terus meningkat, cadangan devisa yang semakin besar dan jumlah penduduk miskin juga telah semakin berkurang. Namun di pihak lain, kita masih menghadapi sejumlah fenomena seperti kasus korupsi, saling memfitnah dalam kehidupan bernegara dan sejumlah ekses lain yang tidak mencerminkan sifat-sifat karakter unggul yang telah pernah dicontohkan oleh para pendiri bangsa ini.

Oleh karena itu merombak tatanan suatu bangsa di era globalisasi tidak cukup hanya dengan menjadikan masyarakat bangsa tersebut berada dalam tatanan pola kehidupan demokratis yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan heterogenitas politik, akan tetapi di era knowledge based economy dituntut adanya hal yang lebih dari itu, yakni suatu tatanan masyarakat demokratis yang terus melakukan pembelajaran atau learning society dalam upaya untuk mencapai suatu peningkatan kapasitas pengetahuan yang kontinyu sehingga akan terbentuk suatu masyarakat madani yang berdaya saing ataucompetitive civil society. Inilah bentuk masyarakat yang mendukung untuk tercapainya kemandirian dan peningkatan martabat bangsa.

Mekanisme Institusional dan Pembinaan Bangsa

Salah satu contoh dimana bangsa ini masih memiliki karakter unggul adalah kenyataan bahwa sejumlah anak-anak didik kita meraih prestasi gemilang dengan menjadi juara dunia olimpiade fisika. Sebuah prestasi yang secara implisit memberikan arti penting bahwasanya bangsa Indonesia juga memiliki kemampuan pola pikirlogic yang unggul dan setara dengan bangsa-bangsa besar di dunia. Catatan prestasi ini juga bukti empiris bahwasanya masih ada komponen bangsa yang tidak malas dan memiliki karakter kerja keras serta sikap bersaing untuk selalu menjadi yang terbaik di era kompetisi inovasi global atau global innovation race. Anak-anak muda kita yang berprestasi ini jelas merupakan produk institusional bidang pendidikan. Sehingga menjadi jelas bagi kita, bahwasanya untuk pembangunan karakter bangsa maka mekanisme institusional memiliki peran yang sangat penting. 

Tanpa adanya mekanisme institusional yang kuat, maka akan berpotensi untuk gagalnya suatu induksi positif dari karakter bangsa yang baik, kepada kanal-kanal komponen bangsa lainnya, sehingga karakter positif tersebut tidak dapat di transmisikan ke seluruh denyut pembangunan. 

Apabila kelemahan mekanisme institusional ini dibiarkan maka akan mengakibatkan erosi dari karakter positif bangsa menuju pada tata nilai yang tidak membangun atau counter-productive. Misalnya, lemahnya mekanisme institusional pada pembangunan karakter bangsa akan mempersulit adanya induksi mentalitas bersaing dari para juara olimpiade fisika kepada komponen bangsa lainnya, sehingga para juara olimpiade fisika ini malah mengalami reduksi kapasitas pengetahuan ketika berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya.

Pendidikan sebagai mekanisme institusional yang akan mengakselerasi pembinaan karakter bangsa juga berfungsi sebagai arena untuk mencapai tiga hal prinsipil dalam pembinaan karakter bangsa yaitu:

Hal pertama adalah pendidikan sebagai arena untuk re-aktifasi sejumlah karakter luhur bangsa Indonesia. 

Hal kedua adalah pendidikan sebagai sarana untuk membangkitkan suatu karakter bangsa yang dapat mengakselerasi pembangunan sekaligus memobilisasi potensi domestik untuk peningkatan daya saing bangsa.

Hal ketiga adalah pendidikan sebagai sarana untuk menginternalisasikan kedua aspek diatas yakni re-aktifasi sukses budaya masa lampau dan karakter inovatif serta kompetitif, ke dalam segenap sendi-sendi kehidupan bangsa dan program pembangunan.

Maka membangun karakter bangsa untuk mencapai kemandirian, harus diarahkan pada perbaikan dan penyempurnaan mekanisme institusional. Untuk melakukan penyempurnaan mekanisme institusional ini, maka pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam pengembangan dunia pendidikan nasional. Pendidikan yang baik dan produktif merupakan sarana paling efektif untuk membina dan menumbuhkembangkan karakter bangsa yang positif. Di samping juga peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, yang dapat mengantarkan bangsa kita mencapai kemakmuran.


A.   Faham Kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan

Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.

Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.


Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.

Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.

B.      Wawasan Kebangsaan

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai egara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedomann yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.  Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.

Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

C.      Wawasan Nusantara

Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakanvisi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasionalbangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantaraterdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata inimembentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehinggawawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. SedangkanNusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berartidiapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta duasamudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teoritentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspekkewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasannasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yangsampai ini berkembang sebagai berikut:
1      
     Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahanrakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasannusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila danberdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta  kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2    Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenaidiri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupanyang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantaradan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskanbahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yangdiusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat diLemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsaindonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategisdengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahdalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarauntuk mencapai tujuan nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti carapandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasarfalsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografinegaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dariwawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri danlingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografiwilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untukmembimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagairambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantarasebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membinapersatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negaradalam mencapai tujuan dan cita – citanya.

D. Peran Mahasiswa dalam Mmenanggulangi Kondisi Negara

  Dalam kondisi negara yang sedang kacau, peran Mahasiswa sangat diperlukan. Dalam menanggapi peranan mahasiswa dalam menganggulangi kondisi RI, sebenarnya banyak sekali peran yang dapat dilakukan. Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa, baik sebagai pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan. Mahasiswa itu mempunyai pemikiran yang kritis terhadap masalah yang ada disekitar, mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa juga memperjuangkan aspirasi masyarakat. Secara umum peran mahasiswa antara lain, sebagai penyampai kebenaran, sebagai agen perubahan, dan yang paling utama sebagai generasi penerus bangsa.

     Mahasiswa dituntut supaya bisa mengikuti perkembangan zaman, mempunyai sikap kritis terhadap lingkungan, mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi, dan masih banyak lainnya. Kita sebagai mahasiswajangan hanya sekedar menjadi pelajar, tetapi kita harus bisa mengembangkan potensi diri kita, mengembangkan jiwa sosial, dan juga kemampuan softskill dan hardskill. Dan yang paling utama yaitu mahasiswa harus bisa membawa negara ini kedalam perubahan yang lebih baik.

Tindakan untuk Mengatasi Tindakan Mahasiswa yang Merugikan dalam Lingkungan Kampus

Akhir-akhir ini nama mahasiswa sering muncul di pemberitaan media. Akan tetapi kebanyakan pemberitaan tersebut mengarah pada kejelekan mahasiswa, contohnya saja seperti tawuran, demo yang berakhir ricuh, anarkisme para mahasiswa, dan lain sebagainya. Hal itu sangat mencoreng citra para mahasiswa di mata masyarakat.
Hal ini dapat diranggulangi dengan diadakannya kegiatan – kegiatan yang memberikan niai positifsalah satunya adalah aktif dalam kegiatan himpunan jurusan masing masing


Sumber: