Wednesday, January 11, 2012

Plagiarisme

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai pelanggaran Etika", bagaimana pendapat Anda? Bagaimana solusinya?

Saya setuju dengan kedua pernyataan diatas karena:
1. Plagiarisme yaitu meniru atau menjiplak tanpa izin. Sedangkan dalam UU yangmengatur tentang hak cipta, penyalinan atau peniruan karya harus mendapatkanizin dari penciptanya, ataupun yang memegang hak cipta. Jadi, jelas itu melanggar UU hak cipta.

2. Plagiarisme bisa dikatakan mengambil tanpa izin atau mencuri suatu gagasan/ide orang lain. Jadi, jelas itu melanggar Etika.

Solusi:
A. Cantumkan sumber/nama pencipta jika ingin menggunakan hasil karsa orang lain.
B. Perihal mengenai pelanggaran hak cipta diperkenalkan lebih dini kepada anak-anak dan disosialisasikan kepada orang dewasa.

No comments:

Post a Comment