Thursday, December 15, 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Bicara mengenai hubungan hukum dengan negara, maka ada beberapa teori yang dapat digunakan:

# Kedaulatan Negara (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum)

Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
Selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah. Oleh karena itu,pengertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

#Kedaulatan Hukum (hukum lebih tinggi kedudukannya daripada negara, hukum yang membentuk negara)

Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori Selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan, hukum didamping faktor kemasyarakatan, juga ada faktor idealyaitu rasa hukum, kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Hal inilah yang memperkuat pandangan Kabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindung tersebut kedudukannya berada diatas negara yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118). Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-manusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)

 
# Hukum Murni (hukum dan negara kedudukannya sama)

Hans Kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik). Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313). Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama, dari dua sudut.



(sumber: http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/)


Namun, menurut saya, hubungan negara dengan hukum seharusnya seperti teori yang ketiga yaitu kedudukan hukum dan negara adalah sama. Hal ini karena pengertian negara dan hukum adalah sama dan yang membedakan adalah sudut pandang dari peninjauannya. Jadi, hukum itu adalah bentuk abstrak dari negara, begitupun negara yang merupakan personifikasi dari hukum.

No comments:

Post a Comment