BAB II
TELAAH TEORITIS
A. Upaya Pelestrian
Pelestarian berasal dari kata Lestari yang artinya adalah tetap selama-lamanya, tidak berubah. Pelestarian adalah upaya untuk membuat sesuatu tetap selama-lamanya, tidak berubah , mempertahankan sesuatu sebagaimana adanya. Konsep awal pelestarian adalah konservasi. (Sumber : Endarmoko, Eko 2006. Tesaurus Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia)
Konservasi merupakan konsep awal dari pelestarian. Konserasi sendiri memiliki arti sebagai berikut:
konservasi/kon·ser·va·si/ /konsérvasi/ n 1 pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dng jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian; (http://kbbi.web.id/konservasi)
Selain dari konservasi, banyak tindakan teoritis yang dapat dilakukan untuk upaya pelestarian suatu benda, bangunan ataupun kawasan cagar budaya, diantaranya:
1. Preservasi
Adalah upaya pelestarian sesuatu tempat persis seperti keadaan aslinya tanpa adanya perubahan, termasuk upaya mencegah kehancuran.
2. Restorasi
Upaya untuk mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sedia kala dengan membuang elemen-elemen tambahan memasang kembali bagian-bagian orisinil yang telah hilang, tanpa menambah bagian baru.
3. Rehabilitasi
Merupakan upaya mengembalikan kondisi suatu bangunan yang telah mengalami kerusakan/kemunduran atau degradasi, kepada kondisi aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
4. Renovasi
Tindakan untuk mengubah interior bangunan baik sebagian kese!uruhan sehubungan dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan baru atau konsep-konsep modern.
5. Addisi (Addition)
Pembangunan baru pada kawasan yang dilestarikan dengan mengabstraksikan bentuk-bentuk bangunan yang sudah ada. Pembangunan ini bukan merupakan suatu tiruan yanq persis tetapi hanya menunjang karakter kawasan tersebut.
6. Adaptasi / Revitalisasi
Segala upaya untuk merubah tempat agar dapat dipergunakan untuk fungsi yang sesuai, keguanaan tidak menuntut perubahan drastis atau hanya memberikan dampak yang minimal.
7. Rekonstruksi
Upaya untuk mengembalikan keadaan sebuah objek, fabric, tempat yang telah hilang atau pun hancur sebagian/rusak kepada kondisi semula/awal, sejauh bisa diketahui; upaya tersebut ditandai dengan penggunaan bahan/material baru atau pun lama.
8. Demolisi adalah penghancuran atau peromabkan suatu bangunan yang rusak atau membahyakan.
9. Revitalisasi
Revitalisasi adalah suatu kegiatan untuk mengembalikan atau menghidupkan kembali suatu kawasan dalam konteks kota yang tidak berfungsi atau menurun fungsinya agar menjadi hidup atau berfungsi kembali. .
10. Peremajaan (urban renewal)
Peremajaan kota (urban renewal merupakan salah satu upaya atau pendekatan di dalam proses perencanaan yang diterapkan untuk menata kembali suatu kawasan tertentu di dalam kota, dengan tujuan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih memadai dari kawasan kota tersebut.
11. Pembangunan kembali (peremajaan menyeluruh / redevelopment)
Upaya penataan kembali suatu kawasan dengan terlebih dahulu melakukan pernbongkaran sarana dan prasarana dan sebagian atau seluruh kawasan kota tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi kehadirannya. Biasanya terjadi perubahan secara struktural dari peruntukan lahan, profil sosial ekonomi, serta ketentuan ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur interatas pembangunan baru (KLB, KDB, GSB, tinggi maksimum, dan lain lain).
Dari teori-teori yang dipaparkan di atas, dapat diketahui bahwa tindakan teori yang digunakan pada upaya pelestarian bangunan Gedung Bank Indonesia di Surakarta yaitu Revitalisasi. Hal ini dapat dilihat dari bangunan yang digunakan kembali sebagai bangunan Bank Indonesia yang merupakan suatu upaya pelestarian dengan mengembalikan atau menghidupkan kembali suatu bangunan yang tidak berfungsi atau menurun fungsinya agar menjadi hidup atau berfungsi kembali.
No comments:
Post a Comment