Makna yang Terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 30 Bagi Setiap Warga Negara
Pasal 30 Undang-undang Dasar tahun 1945
terdiri dari 2 ayat yang berisi tentang hak dan kewajiban dalam hal pertahanan
negara. Ayat yang pertama menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, sedangkan
ayat yang kedua menyatakan bahwa syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Makna yang
terkandung dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 adalah bahwa setiap warga Negara,
tua, muda, peria, wanita, kaya, miskin memiliki hak dan kewajiban yang sama dan
setara yaitu membela Negara.
Pada masa
sebelum kemerdekaan, bisa kita lihat peran membela ada pada TNI dengan cara
menghadapi ancaman agresi belanda dan penjajah lainnya, menghadapi ancaman
federalis dan separatis, melawan DI/TII, menjaga kutuhan dan kesatuan NKRI,
dll. Namun, warga Negara parakalangan sipil juga bertugas untuk membantu
kinerja TNI dengan cara mempersiapkan peralatan erang tradisional yang pada
zaman itu masih digunakan yaitu bamboo runcing.
Pada masa
setelah kemerdekaan, hak dan kewajiban tersebut juga tetap dapat kita lihat
dengan cukup sering dilakukan oleh para Polisi, TNI dan para kalangan sipil. Cntoh
dari tindakan yang dilakukan oleh Polisi yaitu dengan cara menjaga keamanan Negara,
mencegah ancaman dari Negara lain, menjaga ketertiban Negara dari semacam
kerusuhan, perang adat, dll. Sedangkan pada TNI tindakan yang dilakukan dengan
menjagak kedaulatan dan kehormatan Negara, menjaga batas peraiaran Negara,
melaksanakan operasi militer selain perang, dll. Pada kalangan sipil tindakan
tindakan tersebut dilakukan dengan mengikuti kegiatan paskibra dan pramuka bagi
para siswa, menjadi hansip dll.
Jadi,
maknanya yaitu mau tidak mau, setiap warga Negara harus membela negaranya.
Jawab Pertanyaan:
I.
Jelaskan tujuan
pendidikan nasional!
Jawab:
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal
31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
II.
Jelaskan
pengertian bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara!
Jawab:
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia
yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan
agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa
peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara
dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang
berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan
pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
III.
Jelaskan
tujuandiberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi!
Jawab:
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di
Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
(Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- sumber nilai
dan
- pedoman
penyelenggaraan program studi
dalam mengantarkan mahasiswa, untuk
- mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang
berperan aktif
- menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (
Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa
Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap
kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan
kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota
keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
IV.
Jelaskan
kompetensi yang diharpkan dari pendidikan kewarganegaraan!
Jawab:
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara,
dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan
nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan,
dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada
kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika
maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2)
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran
Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis,
dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan
negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan
nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
V.
Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan!
Jawab:
Pengertian Pendidikan Kewiraan :
a. Memberikan
pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung
jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
b. Usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan,
keberanian untuk membela bangsa dan tanah air.
c. Memupuk
kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa
dalam rangka ketahanan nasional.
d. Usaha sadar membentuk sarjana-sarjana yang setiap
saat dapat digerakkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Sumber:
http://lierikki.blogspot.com/2011/04/makna-pasal-30-uud-1945-bagi-setiap.html
http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/contoh-bentuk-bentuk-usaha-bela-negara.html
\http://febasfi.blogspot.com/2012/10/tujuan-dan-fungsi-pendidikan-nasional.html
http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/pengertian-bela-negara-dalam-konteks-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/14/tujuan-pendidikan-nasional-unesco-449618.html
http://rizalrifky.blogspot.com/2010/02/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html
No comments:
Post a Comment