Sunday, March 17, 2013

Makna yang Terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Bagi Setiap Warga Negara



Makna yang Terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Bagi Setiap Warga Negara

Pasal 30 Undang-undang Dasar tahun 1945 terdiri dari 2 ayat yang berisi tentang hak dan kewajiban dalam hal pertahanan negara.  Ayat yang pertama menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, sedangkan ayat yang kedua menyatakan bahwa syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Makna yang terkandung dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 adalah bahwa setiap warga Negara, tua, muda, peria, wanita, kaya, miskin memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara yaitu membela Negara.

Pada masa sebelum kemerdekaan, bisa kita lihat peran membela ada pada TNI dengan cara menghadapi ancaman agresi belanda dan penjajah lainnya, menghadapi ancaman federalis dan separatis, melawan DI/TII, menjaga kutuhan dan kesatuan NKRI, dll. Namun, warga Negara parakalangan sipil juga bertugas untuk membantu kinerja TNI dengan cara mempersiapkan peralatan erang tradisional yang pada zaman itu masih digunakan yaitu bamboo runcing.

Pada masa setelah kemerdekaan, hak dan kewajiban tersebut juga tetap dapat kita lihat dengan cukup sering dilakukan oleh para Polisi, TNI dan para kalangan sipil. Cntoh dari tindakan yang dilakukan oleh Polisi yaitu dengan cara menjaga keamanan Negara, mencegah ancaman dari Negara lain, menjaga ketertiban Negara dari semacam kerusuhan, perang adat, dll. Sedangkan pada TNI tindakan yang dilakukan dengan menjagak kedaulatan dan kehormatan Negara, menjaga batas peraiaran Negara, melaksanakan operasi militer selain perang, dll. Pada kalangan sipil tindakan tindakan tersebut dilakukan dengan mengikuti kegiatan paskibra dan pramuka bagi para siswa, menjadi hansip dll.

Jadi, maknanya yaitu mau tidak mau, setiap warga Negara harus membela negaranya.









Jawab Pertanyaan:

I.                    Jelaskan tujuan pendidikan nasional!
Jawab:
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen):
(1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

II.                  Jelaskan pengertian bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara!
Jawab:
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.

III.                Jelaskan tujuandiberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi!
Jawab:
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- sumber nilai  dan
- pedoman  penyelenggaraan  program studi dalam mengantarkan  mahasiswa, untuk
- mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif
- menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani

MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

IV.                Jelaskan kompetensi yang diharpkan dari pendidikan kewarganegaraan!
Jawab:
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

V.                  Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan!
Jawab:

Pengertian Pendidikan Kewiraan :
a.  Memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan bela negara, sehingga memiliki rasa tanggung jawab, rela berkorban, cinta tanah air, bangsa, dan negara.
b.   Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk membela bangsa dan tanah air.
c.  Memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
d. Usaha sadar membentuk sarjana-sarjana yang setiap saat dapat digerakkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.

Sumber:
http://lierikki.blogspot.com/2011/04/makna-pasal-30-uud-1945-bagi-setiap.html
http://tebar-ilmu.blogspot.com/2010/08/contoh-bentuk-bentuk-usaha-bela-negara.html
\http://febasfi.blogspot.com/2012/10/tujuan-dan-fungsi-pendidikan-nasional.html
http://iramuakhadahanisa.wordpress.com/2011/05/24/pengertian-bela-negara-dalam-konteks-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://edukasi.kompasiana.com/2012/04/14/tujuan-pendidikan-nasional-unesco-449618.html
http://rizalrifky.blogspot.com/2010/02/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html




No comments:

Post a Comment