Pengertian AMDAL, UPL, dan UKL.
AMDAL adalah
singkatan dari Analisis Mengenani Dampak Lingkungan yang merupakan tindakan
yang mengkaji dampak besar dan penting dari suatu kegiatan atau pembangunan
terhadap lingkungan hidup.
UPL dan UKL
adalah singkatan dari Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh penanggung jawab dalam
mengelola dan memantau kegiatan atau pembangunan yang tidak wajib melakukan
AMDAL.
Mengapa Suatu Kegiatan Memerlukan
atau Tidak Memerlukan AMDAL?
Suatu
kegiatan memerlukan AMDAL apa bila kegiatan tersebut memiliki dampak yang besar
dan penting terhadap lingkungan hidup (aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat), sehingga diperlukan
suatu tindakan analisis untuk pengambilan keputusan pada tahap perencanaan apakah
kegiatan dan atau usaha tersebut dapat direalisasikan.
Agar pelaksanaannya
lebih efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan, pelaksanaan AMDAL dikaitkan
dengan masalah perizinan. AMDAL merupakan salah satu dari syarat perizinan yang
harus dipenuhi, sehingga pihak yang berwenang harus mempertimbangkan hasil dari
studi AMDAL untuk memberikan izin pelaksanaan kegiatan atau usaha.
Kegiatan yang
memerlukan UKL dan UPL adalah kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sehingga penanggung jawab tidak
harus melalui proses presentasi dan penilaian karena UKL dan UPL dapat
dikatakan hanya arahan teknis saja untuk memenuhi standar-standar lingkunagn
hidup. Penanggung jawab diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada
instansi yang berwenang di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
atau di Propinsi.
Dapat disimpulkan
bahwa AMDAL dan UKL & UPL sama-sama merupakan upaya yang dilakukan untuk
menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Yang membedakan yaitu AMDAL dikenakan
pada kegiatan yang memungkinkan memberikan dampak yang besar dan penting
terhadap lingkungan hidup (biasanya luas lahan sangat besar), sedangkan UKL
& UPL dikenakan pada kegiatang yang tidak memberikan dampak yang besar dan
penting kepada lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan
limbahnya (biasanya luas lahan kurang dari 100 hektar.)
Sumber: