Friday, March 23, 2012

Hubungan Manusia dengan Kebudayaan

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu ‘buddhayah’ yang merupakan bentuk jamak dari kata ‘biddhi’ yang berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Budaya terdiri dari beberapa unsur seperti  politik, system agama, ekonomi, adat istiadat, perkakas, bahasa, pakaian, bangunan, hingga karya seni. Budaya adalah keseluruhan pola hidup yang bersifat kompleks, abstrak, dan luas.


Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat menurut ahli kebudayaan, Meliville J Herkovits dan Bronislaw Malinowski, mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masnyarakat itu sendiri. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Kebudayaan yang besar pasti merupakan bagian dari kebudayaan-kebudayaan kecil yang menyusunnya seperti ras, etnis, gender, agama, dan kelas. Hal-hal tersebutlah yang menyebabkan munculnya budaya-budaya di masyarakat. Namun, sekjarang ini,  banyak orang yang sudah melupakan kebudayaannya sehingga mulailah beberapa kebudayaan lenyap. Namun, kebudayaan yang lenyap tersebut tergantikan dengan kebudayaan yang baru, yang muncul akibat dari perkembangan masyarakat yang berkembang mengikuti zaman.

Jadi, kebudayaan adalah suatu hal yang menentukan apa yang dimiliki oleh suatu masyarakat yang bisa berubah mengikuti zaman sehingga tidak bersifat kekal. Kita sebagai manusia yang berakal, sudah seharusnya melestarikan budaya-budaya yang baik agar tidak lenyap dimanakan zaman karena semakin banyak dan baik budaya suatu masyarakat, semakin baik dan banyak pula yang masyarakat hasilkan dan miliki. 

Hubungan Manusia dengan Penderitaan

Penderitaan berasal dari kata 'derita'. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta 'dhra' yang artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menahan atau menanggung sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan merupakan sesuatu yang nyata dan selalu ada dalam kehidupan manusia dan muncul dalam intensitas yang berbeda-beda. Ada yang berat dan ada juga yang ringan. Di sini, perang individulah yang menentukan berat tidaknya suatu penderitaan. Penderitaan bisa juga menjadi suatu titik balik di mana suatu individu bangkit dari keterpurukan menuju kebahagiaan atau kesuksesan. Hal ini terjadi apabila individu yang mengalami penderitaanmelihat penderitaan yang ia alami sebagai motivasi atau energi untuk bangkit.

Penderitaan dapat mempengaruhi kehidupan seseorang. Pengarunh yang dialami dapat berupa pengaruh positif, dapat pula pengaruh negative. Kembali, peran individu menentukan pengaruh macam apa yang dialami suatu individu.pengaruh yang paling sering terhadi atau dialami oleh individu-individu yang menderita adalah perubahan sikap atau munculnya sikap-sikap tertentu. Secara positif, sikap-sikap ini bisa berupa optimism dan doktrin diri yang membuat suatu individu berkeyakinan bahwa hidup bukanlah rangkaianpenderitaan, melainkan suatu perjuangan untuk lepas dari penderitaan. Sebaliknya, secara negative sikap-sikap ini dapat berupa keputusasaan, kekecewaan, dan penyesalan hidup yang dapat menimbulkan perasaan ingin meakhiri hidup.

Penderitaan muncul tidak dengan cara tiba-tiba tanpa alas an. Hal ini karena penderitaan timbul karena beberapa penyebab, contohnya, perbuatan buruk manusia dan siksaan, penyakit atau azab Tuhan. Namun, hal ini bisa dimunumalkan dengan cara menjadi individu yang baik dan memiliki hubungan yang baik dengan sesama manusia atau kepada Tuhan.

Jadi, penderitaan adalah sesuatu yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia dan merupakan realitas hidup yang dapat memberikan pengaruh kepada yang mengalaminya, baik secara positif maupun negative, tergantung dari peran perindividu dalam memandang suatu penderitaan itu sendiri.

Wednesday, January 11, 2012

Plagiarisme

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai pelanggaran Etika", bagaimana pendapat Anda? Bagaimana solusinya?

Saya setuju dengan kedua pernyataan diatas karena:
1. Plagiarisme yaitu meniru atau menjiplak tanpa izin. Sedangkan dalam UU yangmengatur tentang hak cipta, penyalinan atau peniruan karya harus mendapatkanizin dari penciptanya, ataupun yang memegang hak cipta. Jadi, jelas itu melanggar UU hak cipta.

2. Plagiarisme bisa dikatakan mengambil tanpa izin atau mencuri suatu gagasan/ide orang lain. Jadi, jelas itu melanggar Etika.

Solusi:
A. Cantumkan sumber/nama pencipta jika ingin menggunakan hasil karsa orang lain.
B. Perihal mengenai pelanggaran hak cipta diperkenalkan lebih dini kepada anak-anak dan disosialisasikan kepada orang dewasa.

Thursday, December 15, 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Bicara mengenai hubungan hukum dengan negara, maka ada beberapa teori yang dapat digunakan:

# Kedaulatan Negara (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum)

Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
Selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah. Oleh karena itu,pengertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

#Kedaulatan Hukum (hukum lebih tinggi kedudukannya daripada negara, hukum yang membentuk negara)

Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori Selbstbindung yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan, hukum didamping faktor kemasyarakatan, juga ada faktor idealyaitu rasa hukum, kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Hal inilah yang memperkuat pandangan Kabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindung tersebut kedudukannya berada diatas negara yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118). Selain itu,Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)
menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-manusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)

 
# Hukum Murni (hukum dan negara kedudukannya sama)

Hans Kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik). Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313). Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama, dari dua sudut.



(sumber: http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/)


Namun, menurut saya, hubungan negara dengan hukum seharusnya seperti teori yang ketiga yaitu kedudukan hukum dan negara adalah sama. Hal ini karena pengertian negara dan hukum adalah sama dan yang membedakan adalah sudut pandang dari peninjauannya. Jadi, hukum itu adalah bentuk abstrak dari negara, begitupun negara yang merupakan personifikasi dari hukum.

Friday, December 2, 2011

1st Post

THIS HAS GOTTA BE THE GOOD LIFE!!
so, keepin' it real! :D