Tuesday, January 29, 2013

AMDAL vs UPL & UKL



Pengertian AMDAL, UPL, dan UKL.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenani Dampak Lingkungan yang merupakan tindakan yang mengkaji dampak besar dan penting dari suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lingkungan hidup.
UPL dan UKL adalah singkatan dari Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan tindakan yang dilakukan oleh penanggung jawab dalam mengelola dan memantau kegiatan atau pembangunan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

Mengapa Suatu Kegiatan Memerlukan atau Tidak Memerlukan AMDAL?

Suatu kegiatan memerlukan AMDAL apa bila kegiatan tersebut memiliki dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup (aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat), sehingga diperlukan suatu tindakan analisis untuk pengambilan keputusan pada tahap perencanaan apakah kegiatan dan atau usaha tersebut dapat direalisasikan.
Agar pelaksanaannya lebih efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan, pelaksanaan AMDAL dikaitkan dengan masalah perizinan. AMDAL merupakan salah satu dari syarat perizinan yang harus dipenuhi, sehingga pihak yang berwenang harus mempertimbangkan hasil dari studi AMDAL untuk memberikan izin pelaksanaan kegiatan atau usaha.

Kegiatan yang memerlukan UKL dan UPL adalah kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sehingga penanggung jawab tidak harus melalui proses presentasi dan penilaian karena UKL dan UPL dapat dikatakan hanya arahan teknis saja untuk memenuhi standar-standar lingkunagn hidup. Penanggung jawab diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang berwenang di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Propinsi.


Dapat disimpulkan bahwa AMDAL dan UKL & UPL sama-sama merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Yang membedakan yaitu AMDAL dikenakan pada kegiatan yang memungkinkan memberikan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup (biasanya luas lahan sangat besar), sedangkan UKL & UPL dikenakan pada kegiatang yang tidak memberikan dampak yang besar dan penting kepada lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya (biasanya luas lahan kurang dari 100 hektar.)

Sumber: